Anggaran Dasar
BAB
I NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan
ini bernama “ HONDA BEAT KLATEN CLUB”, dan disingkat “ HOBEKC “.
Pasal 2
Pasal 2
HONDA
BEAT KLATEN CLUB“ didirikan pada hari Minggu, 04 April 2012, untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
BAB
II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
HONDA
BEAT KLATEN CLUB“, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
“
HONDA BEAT KLATEN CLUB“ bertujuan untuk :
- Mewujudkan semangat
persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
- Mewujudkan sifat
kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
- Melakukan
pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di otomotif
- Menumbuhkan rasa
kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
BAB
III S I F A T
Pasal 5
- ” HONDA BEAT
KLATEN CLUB“ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar
motor Honda Beat Khususny di Kota Klaten.
- “ HONDA BEAT
KLATEN CLUB“ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Honda
Beat yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas
lainnya serta untuk berorganisasi
BAB IV KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
“ HONDA BEAT KLATEN CLUB“ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB V KELEMBAGAAN
Pasal 7
HONDA
BEAT KLATEN CLUB“, secara kelembagaan bernaung di bawah PHK ( Paguyuban Honda
Klaten ), KOMMPOL Klaten ( Komunitas Motor Mitra Polisi Klaten ), ABJAD (
Asosiasi Beat Jateng & DIY )
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Setiap orang yang
menggemari Organisasi dan dan telah
memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“
- Ketentuan mengenai
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
- Hak dan Kewajiban setiap
anggota adalah sama.
- Hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus
“ HONDA BEAT KLATEN CLUB“ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara
pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Pasal 11
1.
Pengurus “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“
dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat
dipilih kembali.
2.
Bila salah satu pengurus berhenti karena
sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk
salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai
masa kepengurusan berakhir.
Pasal 12
- Pengurus “ HONDA BEAT KLATEN
CLUB“ terdiri dari Pendiri, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari
masing-masing section.
- Apabila diperlukan, susunan
pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus juga merangkap
sebagai anggota.
- Tugas dan tanggung jawab
masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX RAPAT-RAPAT
Pasal 13
- Rapat-rapat “ HONDA
BEAT KLATEN CLUB“ terdiri dari :
a. Rapat Umum Anggota.
b.
Rapat Istimewa Anggota
b.
Rapat Rutin Anggota.
c.
Rapat Pengurus.
- Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 14
- Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah
jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
- Pengambilan
keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang
ditetapkan.
BAB XI KEUANGAN DAN
KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
- Keuangan “ HONDA
BEAT KLATEN CLUB“ diperoleh dari :
a.Iuran
anggota / Kas
b.Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha
lain yang sah.
- Pengelolaan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus
dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
Kekayaan
“ HONDA BEAT KLATEN CLUB“ adalah semua barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“.
BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 17
- Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“, hanya dapat
dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
- Pelaksanaan
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar
ini.
BAB XIII PEMBUBARAN
Pasal 18
- HONDA BEAT KLATEN
CLUB“ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus
diadakan untuk itu.
- Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“, dilakukan dengan
tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIV P E N U T U P
Pasal 19
- Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
- Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Klaten
Pada
tanggal : 04 April 2012
|
Mengetahui,
Ketua HOBEKC
(....................................... )
|
|
Sekertaris
(......................................)
|
Anggaran Rumah Tangga
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Syarat-syarat
keanggotaan “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“ adalah :
a.
Pria dan wanita yang memiliki minat dan
kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.b.
b.
Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA
Sederajat
c.
Bersedia menerima dan mentaati AD/ART,
program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
- Jangka waktu untuk
menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati
pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak
anggota:
- Hak untuk
mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
- Hak untuk memilih
dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan
lainnya.
- Hak untuk
mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas
nilai-nilai kebenaran.
- Hak untuk ikut serta
dalam setiap kegiatan club.
Pasal 3
Kewajiban
anggota :
- Menjaga dan membela
nama baik club.
- Mentaati segala
ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
- Membantu pengurus
dalam menjalankan roda club.
- Memperjuangkan dan
mengamankan kebijakan club.
- Mencegah setiap
usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
- Berpartisipasi aktif
dalam setiap kegiatan club
- Membayar iuran dan
dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
- Menghadiri rapat-rapat
club.
BAB III BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
“ HONDA BEAT KLATEN CLUB“dapat berakhir karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan
sendiri.
- Dipecat dari
keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota.
BAB IV TATA CARA
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus
“ HONDA BEAT KLATEN CLUB“ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum
Anggota adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan
dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
Pasal 7
- Pemilihan
dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya
bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
- Anggota formatur
terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum
Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari
unsur pengurus lama.
Pasal 8
- Calon yang
mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
- Untuk posisi wakil
ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk
langsung oleh ketua.
- Ketua bersama
pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub
bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
- Masa jabatan pengurus
ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima
jabatan dari pengurus lama.
- Pengurus yang
telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
periode berikutnya.
Pasal 10
Serah
terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan
perayaan HUT ” HONDA BEAT KLATEN CLUB“.
Pasal 11
Yang
dapat dipilih sebagai pengurus inti “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“ harus memiliki syarat-syarat
sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan
rohani.
- Berkelakuan baik.
- Dapat mambaca dan
menulis.
- Memiliki
integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada
organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
- Telah terdaftar
sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.
BAB V TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas
dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.
Ketua :
- Menetapkan arah
dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan
ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan
mengendalikan segala bentuk operasional club.
- Sebagai pelaksana
harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam
Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan
fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil
keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan
ketentuan AD/ART.
2.
Ketua Harian:
- Membantu
tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan
tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
3.
Sekretaris :
- Menyelenggarakan
fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
- Memberikan bantuan
administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat
dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan
tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4.
Bendahara :
- Menjalankan fungsi
pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran
kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan
keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan
pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat
Umum
5.
Anggota .
- Dalam pelaksanaan
tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis
rapat :
- Rapat Umum
Anggota.
Rapat
Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “ HONDA BEAT KLATEN
CLUB“ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua
anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “ HONDA BEAT KLATEN CLUB“
dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban
pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta
Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pembina
2. Pengurus
3. Anggota
2. Pengurus
3. Anggota
- Rapat Istimewa
Anggota.
Yaitu
rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan
mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Rapat Rutin.
Rapat
Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama
bulan bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan
kedepan.
- Rapat Pengurus.
Diadakan
sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal 14
Rapat-rapat
sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua
atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
- Rapat-rapat wajib
dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
- Bagi yang tidak
hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat
itu.
Pasal 16
- Pengambilan
keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah
untuk mufakat.
- Apabila tidak
terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan
suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 17
Untuk
keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ HONDA BEAT
KLATEN CLUB“ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya
yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Pasal 18
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib
dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII KEKAYAAN
Pasal 19
- Kekayaan “ HONDA
BEAT KLATEN CLUB“ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
- Kekayaan harus
dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
- Setiap anggota
mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “ HONDA BEAT
KLATEN CLUB”.
- Setiap penggunaan
kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal
ini Ketua.
BAB IX SANKSI-SANKSI
Pasal 21
- Sanksi yang dapat
dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau
peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
- Sanksi-sanksi
terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap
ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap
ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara
pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai
berikut :
- Sebelum
diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan
teguran dan peringatan terlebih dahulu.
- Apabila yang
bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya
secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat
pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk
mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
- Apabila selama
masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan,
jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal
ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota
atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau
Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI PENUTUP
Pasal 24
- Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART. - Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Klaten
Pada
tanggal : 04 April 2012
|
Mengetahui,
Ketua HOBEKC
(....................................... )
|
|
Sekertaris
(......................................)
|
0 komentar:
Posting Komentar